KEPUTUSAN MENTERI
KEHUTANAN
Nomor :
31/Kpts-II/2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN HUTAN
KEMASYARAKATAN
Menimbang :
bahwa dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Nomor 677/Kpts-II/1998 jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
865/Kpts-II/1999 telah ditetapkan Hutan Kemasyarakatan;
bahwa praktek pengelolaan hutan harus diupayakan selalu
berorientasi kepada seluruh potensi sumber daya hutan dan berbasis kepada
pemberdayaan masyarakat melalui pemberian peluang usaha kepada masyarakat
setempat;
bahwa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut
pada huruf a dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999, untuk itu perlu disempurnakan;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang
perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Hutan
Kemasyarakatan.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan
Satwa Liar;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang
Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004 jo. Keputusan Presiden Nomor 289/M
Tahun 2000.
.............................................................
LANJUT DAN AMBIL FAIL DISINI