Perencanaan kehutanan terdiri dari
|
a. inventarisasi hutan, Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk
mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi
kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. Dan dilakukan dengan
survei mengenai status,dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya
manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Tingkatan Inventarisasi Hutan terbagi atas :
- inventarisasi hutan tingkat nasional,
- inventarisasi hutan tingkat wilayah,
- inventarisasi hutan tingkat daerah alian sungai, dan
- inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud yang
telah dilaksanakan dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan,
penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem
informasi kehutanan
b. pengukuhan kawasan hutan, dilakukan berdasarkan inventarisasi
hutan yang telah dilaksanakan, dimana tujuan dari pengukuhan ini adalah untuk memberikan
kepastian hukum atas kawasan hutan.
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses
sebagai berikut:
a. penunjukan kawasan hutan,
b. penataan batas kawasan hutan,
c. pemetaan kawasan hutan, dan
d. penetapan kawasan hutan.
Namun begitu kegiatan Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana harus
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
c. penatagunaan kawasan hutan, Berdasarkan hasil pengukuhan
kawasan hutan maka penatagunaan kawasan hutan bisa dilakukan.
Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan
penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
d. pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, dilaksanakan untuk tingkat:
-. propinsi,
-. kabupaten/kota,
dan
-. unit pengelolaan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik
lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya,
ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas
administrasi pemerintahan.
Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas
administrasi pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan,
penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri.
e. penyusunan rencana kehutanan.