KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 278 TAHUN 2009 PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 278 TAHUN 2009 KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 278 TAHUN 2009 | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 278 TAHUN 2009

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 278 TAHUN 2009


TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN, PENUMPUKAN, DAN PENGGUNAAN ALAT PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang        :     a.   bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan, Penumpukan, dan Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan, Penumpukan, dan Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur;
Mengingat          :     1.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Memperhatikan  :     Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor-260/MK.7/2009  tanggal 10 Agustus 2009  perihal Pertimbangan Menteri Keuangan Republik Indonesia atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan       :

KESATU            :     Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan, Penumpukan, dan Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur, dengan alasan bahwa pengambilan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan rakyat/tanah milik tidak memerlukan izin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 sehingga tidak dapat dikenakan pungutan.
KEDUA              :     Agar Bupati Lampung Timur menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan, Penumpukan, dan Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini.
KETIGA             :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2009
MENTERI DALAM NEGERI

ttd

GAMAWAN FAUZI

Tembusan:
1.    Presiden Republik Indonesia;
2.    Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
4.    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
5.    Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (sebagai laporan);
6.    Menteri Keuangan Republik Indonesia;
7.    Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
8.    Gubernur Lampung;
9.    Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur.