TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN, PENUMPUKAN, DAN PENGGUNAAN
ALAT PENGOLAHAN HASIL HUTAN KAYU DAN NON KAYU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor
17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan, Penumpukan, dan
Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Pemanfaatan, Penumpukan, dan Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu
dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor-260/MK.7/2009 tanggal 10
Agustus 2009 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan
Republik Indonesia atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Pemanfaatan, Penumpukan, dan Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu
dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur,
dengan alasan bahwa pengambilan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada
hutan rakyat/tanah milik tidak memerlukan izin, sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2008 sehingga tidak dapat dikenakan pungutan.
KEDUA : Agar Bupati Lampung Timur menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor
17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan, Penumpukan, dan
Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Kabupaten Lampung Timur, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
ditetapkan Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2009
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
GAMAWAN FAUZI
Tembusan:
1.
Presiden Republik
Indonesia;
2.
Wakil Presiden
Republik Indonesia;
3.
Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia;
4.
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
5.
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (sebagai laporan);
6.
Menteri Keuangan
Republik Indonesia;
7.
Menteri
Kehutanan Republik Indonesia;
8.
Gubernur Lampung;
9.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur.