PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2
TAHUN 2008
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa
dalam rangka memperoleh kompensasi atas penggunaaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen
Kehutanan;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3687);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI
LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN.
LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL DOC KLIK DISINI