KEPUTUSAN MENTERI
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor :
146/Kpts-II/1999
TENTANG
PEDOMAN REKLAMASI
BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN
Menimbang :
bahwa pada persiapan penggunaan kawasan hutan harus sesuai
dengan fungsi dan peruntukannya;
bahwa kegiatan usaha pertambangan dan energi dalam kawasan
hutan yang digunakan untuk menunjang pembangunan, telah mengakibatkan kerusakan
lingkungan dan harus segera dilakukan reklamasi bekas tambang;
bahwa dalam pelaksanaan reklamasi bekas tambang diperlukan
koordinasi dan sinkronisasi yang sebaik-baiknya di pusat maupun di daerah;
bahwa dalam rangka hal tersebut di atas perlu ditetapkan
Pedoman Reklamasi Bekas Tambang dalam Kawasan Hutan dalam bentuk Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan (LN Tahun 1967 Nomor 8, TLN Nomor 2823);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (LN Tahun 1967 Nomor 22, TLN Nomor
2831);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (LN Tahun 1990 Nomor 49, TLN Nomor 3419);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (LN
Tahun 1992 Nomor 115, TLN Nomor 3501);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 (LN Tahun 1969 Nomor 60, TLN Nomor 2916)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No, 79 Tahun 1992 (LN
Tahun 1992 Nomor 130, TLN Nomor 3510);
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan
Hutan (LN Tahun 1970 Nomor 50, TLN Nomor 2945);
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan
Hutan (LN Tahun 1985 Nomor 39, TLN Nomor 3294);
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis
mengenai Dampak Lingkungan (LN Tahun 1993 Nomor 84, TLN Nomor 3538);
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan
Menteri Kehutanan No. 969.K/05/M.PE/1989 - 429/Kpts-II/1989 tentang Pedoman
Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan;
Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan
Menteri Kehutanan No. 1101.K/702/M.PE/1991 - 36/Kpts-II/1991 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Tetap Departemen Pertambangan dan Energi dan
Departmen Kehutanan dan Perubahan Tatacara Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
dan Energi dalam Kawasan Hutan;
Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/Kpts-II/86 tentang
Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang,
Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan
Hutan Lainnya;
Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1994 tentang
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan dan
Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
Keputusan Menteri Kehutanan No. 203/Kpts-II/98 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai RLKT dan Unit RLKT.
.............................................................
LANJUT DAN AMBIL FAIL DISINI