KEPMEN No : 146/Kpts-II/1999 TENTANG PEDOMAN REKLAMASI BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: KEPMEN No : 146/Kpts-II/1999 TENTANG PEDOMAN REKLAMASI BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN KEPMEN No : 146/Kpts-II/1999 TENTANG PEDOMAN REKLAMASI BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: KEPMEN No : 146/Kpts-II/1999 TENTANG PEDOMAN REKLAMASI BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN

KEPMEN No : 146/Kpts-II/1999 TENTANG PEDOMAN REKLAMASI BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN


KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 146/Kpts-II/1999
TENTANG
PEDOMAN REKLAMASI BEKAS TAMBANG DALAM KAWASAN HUTAN
 Menimbang :
bahwa pada persiapan penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
bahwa kegiatan usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan yang digunakan untuk menunjang pembangunan, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan harus segera dilakukan reklamasi bekas tambang;
bahwa dalam pelaksanaan reklamasi bekas tambang diperlukan koordinasi dan sinkronisasi yang sebaik-baiknya di pusat maupun di daerah;
bahwa dalam rangka hal tersebut di atas perlu ditetapkan Pedoman Reklamasi Bekas Tambang dalam Kawasan Hutan dalam bentuk Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
 Mengingat :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (LN Tahun 1967 Nomor 8, TLN Nomor 2823);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (LN Tahun 1967 Nomor 22, TLN Nomor 2831);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (LN Tahun 1990 Nomor 49, TLN Nomor 3419);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (LN Tahun 1992 Nomor 115, TLN Nomor 3501);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 (LN Tahun 1969 Nomor 60, TLN Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No, 79 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 Nomor 130, TLN Nomor 3510);
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (LN Tahun 1970 Nomor 50, TLN Nomor 2945);
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (LN Tahun 1985 Nomor 39, TLN Nomor 3294);
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (LN Tahun 1993 Nomor 84, TLN Nomor 3538);
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No. 969.K/05/M.PE/1989 - 429/Kpts-II/1989 tentang Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan;
Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No. 1101.K/702/M.PE/1991 - 36/Kpts-II/1991 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tetap Departemen Pertambangan dan Energi dan Departmen Kehutanan dan Perubahan Tatacara Pengajuan Izin Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan;
Keputusan Menteri Kehutanan No. 353/Kpts-II/86 tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dan Anak Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya;
Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1994 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
Keputusan Menteri Kehutanan No. 203/Kpts-II/98 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai RLKT dan Unit RLKT.
 .............................................................


LANJUT DAN AMBIL FAIL   DISINI