PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
60 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45
TAHUN 2004
TENTANG
PERLINDUNGAN HUTAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan
dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan
merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sehingga perlu diselaraskan kembali;
b.
bahwa
beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu
dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang
tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif;
c.
bahwa
ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diatur dalam butir b,
sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan,
sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4453);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG
PERLINDUNGAN HUTAN.
LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL DOC KLIK DISINI