PP NO 60 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP NO 60 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 PP NO 60 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP NO 60 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004

PP NO 60 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.    bahwa ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga perlu diselaraskan kembali;
b.    bahwa beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif;
c.    bahwa ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diatur dalam butir b, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;

Mengingat    : 1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN.





.





LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL  DOC KLIK   DISINI