KEPUTUSAN MENTERI
KEHUTANAN
Nomor : 32/Kpts-II/2001
TENTANG
KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Nomor : 32/Kpts-II/2001
TENTANG
KRITERIA DAN STANDAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menetapkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan Kewenangan Pemerintah (Pusat) mengenai penetapan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 jo. Nomor 289/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional;
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 002/Kpts-II/2000 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1990 jo. Nomor 635/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 jo. Nomor 635/Kpts-II/1996 tentang Panitia Tata Batas;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 613/Kpts-II/1997 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Perairan.
LANJUT DAN AMBIL FAIL PDF DISINI