PP Nomor 36 tahun 2010 Tentang Pengusahaan pariwisata alam Di suaka margasatwa, taman nasional,Taman hutan raya, dan Taman wisata alam PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP Nomor 36 tahun 2010 Tentang Pengusahaan pariwisata alam Di suaka margasatwa, taman nasional,Taman hutan raya, dan Taman wisata alam PP Nomor 36 tahun 2010 Tentang Pengusahaan pariwisata alam Di suaka margasatwa, taman nasional,Taman hutan raya, dan Taman wisata alam | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP Nomor 36 tahun 2010 Tentang Pengusahaan pariwisata alam Di suaka margasatwa, taman nasional,Taman hutan raya, dan Taman wisata alam

PP Nomor 36 tahun 2010 Tentang Pengusahaan pariwisata alam Di suaka margasatwa, taman nasional,Taman hutan raya, dan Taman wisata alam




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2010
TENTANG
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL,
TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a. bahwa pengusahaan pariwisata alam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam belum mengatur mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
b. bahwa pengaturan pengusahaan pariwisata alam perlu lebih diperluas mengenai jenis usaha di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :           PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM.

LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL  DOCUMEN KLIK DISINI