PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
36 TAHUN 2010
TENTANG
PENGUSAHAAN
PARIWISATA ALAM
DI
SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL,
TAMAN
HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa pengusahaan pariwisata alam yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata
Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam belum mengatur mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
b. bahwa pengaturan pengusahaan pariwisata alam
perlu lebih diperluas mengenai jenis usaha di suaka margasatwa, taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan pemerintah
tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, dan taman wisata alam;
Mengingat
: 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419);
MEMUTUSKAN:
LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL DOCUMEN KLIK DISINI