Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan kawasan hutan PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan kawasan hutan Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan kawasan hutan | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan kawasan hutan

Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan kawasan hutan



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan;

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN.



LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL  DOCUMEN KLIK DISINI