Hutan, Pengertian dan macam-macam hutan PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: Hutan, Pengertian dan macam-macam hutan Hutan, Pengertian dan macam-macam hutan | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: Hutan, Pengertian dan macam-macam hutan

Hutan, Pengertian dan macam-macam hutan


Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim mikro  dan kondisi lingkungan yang berbeda daripada daerah di luarnya

Pengertian Hutan adalah  sebuah kawasan yang mempunyai areal yang luas dan ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya seperti pohon berkayu, perdu, semak, liana, jamur dll.

Sedangkan menurut PP No 24 tahun 2010
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.


Penggolongan lain menurut asal adalah
Hutan perawan (primer) merupakan hutan yang masih asli dan belum pernah dibuka oleh manusia.
Hutan sekunder adalah hutan yang tumbuh kembali secara alami setelah ditebang atau kerusakan yang cukup luas. Akibatnya, pepohonan di hutan sekunder sering terlihat lebih pendek dan kecil. Namun jika dibiarkan tanpa gangguan untuk waktu yang panjang, kita akan sulit membedakan hutan sekunder dari hutan primer. Di bawah kondisi yang sesuai, hutan sekunder akan dapat pulih menjadi hutan primer setelah berusia ratusan tahun.

Berdasarkan sifat-sifat musimannya:
    hutan hujan (rainforest), dengan banyak musim hujan.
    hutan selalu hijau (evergreen forest)
    hutan musim atau hutan gugur daun (deciduous forest)
    hutan sabana (savannah forest), di tempat-tempat yang musim kemaraunya panjang. Dll.

Berdasarkan ketinggian tempatnya:
    hutan pantai (beach forest)
    hutan dataran rendah (lowland forest)
    hutan pegunungan bawah (sub-mountain forest)
    hutan pegunungan atas (mountain forest)
    hutan kabut (mist forest)
    hutan elfin (alpine forest)

Berdasarkan keadaan tanahnya:
    hutan rawa air-tawar atau hutan rawa (freshwater swamp-forest)
    hutan rawa gambut (peat swamp-forest)
    hutan rawa bakau, atau hutan bakau (mangrove forest)
    hutan kerangas (heath forest)
    hutan tanah kapur (limestone forest), dan lainnya

Berdasarkan jenis pohon yang dominan:
    hutan jati (teak forest), misalnya di Jawa Timur.
    hutan pinus (pine forest), di Aceh.
    hutan dipterokarpa (dipterocarp forest), di Sumatra dan Kalimantan.
    hutan ekaliptus (eucalyptus forest) di Nusa Tenggara. Dll.

Berdasarkan sifat-sifat pembuatannya:
    hutan alam (natural forest)
    hutan buatan (man-made forest), misalnya:
    hutan rakyat (community forest)
    hutan kota (urban forest)
    hutan tanaman industri (timber estates atau timber plantation) Dll.

Berdasarkan tujuan pengelolaannya:
Hutan produksi, yang dikelola untuk menghasilkan kayu ataupun hasil hutan bukan kayu (non-timber forest product)
Hutan lindung, dikelola untuk melindungi tanah dan tata air
Taman Nasional
Hutan suaka alam, dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam
Cagar alam
Suaka alam
hutan konversi, yakni hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain, dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.