KEPMEN No: 31/Kpts-II/2001 TENTANG PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: KEPMEN No: 31/Kpts-II/2001 TENTANG PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN KEPMEN No: 31/Kpts-II/2001 TENTANG PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: KEPMEN No: 31/Kpts-II/2001 TENTANG PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN

KEPMEN No: 31/Kpts-II/2001 TENTANG PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN


KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 31/Kpts-II/2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN

 Menimbang :
bahwa dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998 jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 865/Kpts-II/1999 telah ditetapkan Hutan Kemasyarakatan;
bahwa praktek pengelolaan hutan harus diupayakan selalu berorientasi kepada seluruh potensi sumber daya hutan dan berbasis kepada pemberdayaan masyarakat melalui pemberian peluang usaha kepada masyarakat setempat;
bahwa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut pada huruf a dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, untuk itu perlu disempurnakan;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan.

Mengingat :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Liar;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004 jo. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000.
 .............................................................


LANJUT DAN AMBIL FAIL    DISINI