PP No 67 tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis Dalam penyusunan atau evaluasi Rencana pembangunan daerah PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP No 67 tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis Dalam penyusunan atau evaluasi Rencana pembangunan daerah PP No 67 tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis Dalam penyusunan atau evaluasi Rencana pembangunan daerah | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP No 67 tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis Dalam penyusunan atau evaluasi Rencana pembangunan daerah

PP No 67 tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis Dalam penyusunan atau evaluasi Rencana pembangunan daerah



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :
a.    bahwa dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup; 
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
Mengingat         :
1.   Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:        PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN ATAU EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH






.





LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL  DOC KLIK   DISINI