DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 6. Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, DAN PENYULUH
KEHUTANAN.
LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL DOCUMEN KLIK DISINI