PP No 60 tahun 2009; Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 Tentang perlindungan hutan PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP No 60 tahun 2009; Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 Tentang perlindungan hutan PP No 60 tahun 2009; Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 Tentang perlindungan hutan | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: PP No 60 tahun 2009; Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 Tentang perlindungan hutan

PP No 60 tahun 2009; Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 Tentang perlindungan hutan







DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.    bahwa ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga perlu diselaraskan kembali;
b.    bahwa beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif;
c.    bahwa ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diatur dalam butir b, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;

Mengingat    : 1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN.

.





LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL  DOCUMEN KLIK   DISINI