Peraturan Presiden No 28 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: Peraturan Presiden No 28 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah Peraturan Presiden No 28 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah | Persemaian PERSEMAIAN-HUTAN KALIMANTAN: Peraturan Presiden No 28 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah

Peraturan Presiden No 28 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2011

TENTANG
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK
PENAMBANGAN BAWAH TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah;
Mengingat    :  1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.   Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
2.   Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
3.   Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
4.   Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha untuk memulihkan kembali fungsi pokok hutan lindung yang terganggu akibat penambangan bawah tanah.
5.   Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6.   Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.   Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
8.   Lembaga REDD+ ( Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation) adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan REDD+.

Pasal 2
(1)  Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
(2)  Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah di lakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.

Pasal 3
(1)  Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
(2)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2 (dua) tahap yaitu :
a.   persetujuan prinsip; dan
b.   izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

BAB II
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan oleh pimpinan perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia yang telah memiliki perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.

Pasal 5
(1)  Permohonan izin penggunaan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada :
a.   menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral;
b.   menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
c.   gubernur setempat; dan
d.   bupat i/walikota setempat.


LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL  DOCUMEN KLIK      DISINI