PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28
TAHUN 2011
TENTANG
PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK
PENAMBANGAN
BAWAH TANAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk
Penambangan Bawah Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5112);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH
TANAH.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
2. Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya
dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan
cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau
terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana
dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
3. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia,
ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan
menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan,
hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan
hutan.
4. Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha untuk memulihkan
kembali fungsi pokok hutan lindung yang terganggu akibat penambangan bawah
tanah.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya
disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti
lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang kehutanan.
8. Lembaga REDD+ ( Reducing Emission from Deforestration and Forest
Degradation) adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden untuk
mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan REDD+.
Pasal 2
(1) Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan
dengan metode penambangan bawah tanah.
(2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah
tanah di lakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.
Pasal 3
(1) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah
tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2 (dua) tahap
yaitu :
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
BAB II
TATA CARA
PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan
bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan oleh
pimpinan perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia yang telah memiliki
perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
Pasal 5
(1) Permohonan izin penggunaan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri
dengan tembusan kepada :
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
c. gubernur setempat; dan
d. bupat i/walikota setempat.
LANJUT DAN AMBIL SEBGAI FAIL DOCUMEN KLIK DISINI